KJDW

KJDW adalah wadah pengabdian yang dibentuk serta dikelola secara mandiri dan independen oleh para anggota KJD dalam suatu wilayah setingkat desa, atau kelurahan, atau kecamatan.

Sebuah KJDW adalah sah jika dibentuk serta dikelola secara demokratis oleh para anggota KJD yang memiliki Nomor Induk Anggota (NIA).

Tiap anggota Pengurus KJDW haruslah anggota KJD yang sah.

Pengurus KJDW minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Keanggotaan, Koordinator Pengembangan Kapasitas, Konsultan Bakti Pribadi, Koordinator Bakti Massal, dan para koordinator dan konsultan lainnya sesuai kebutuhan.

Tugas dan fungsi pokok tiap KJDW adalah:
  1. Membantu para anggotanya dalam melaksanakan Bakti Pribadi (Bakpri), Bakti Massal (Bakmas), Filanterapi, dan Manajemen Kematian dengan baik;
  2. Mengkoordinir kegiatan Bakmas di lingkungan KJDW yang bersangkutan; dan
  3. Menggalang kerjasama dengan KJDW-KJDW lainnya.
Masa jabatan Pengurus KJDW adalah satu tahun dan digilir secara merata agar tiap anggota KJD setempat memiliki kesempatan yang sama untuk mengasah kemampuan leadership dan managemennya.

KJDW bersifat otonom. Pengurus KJDW bertanggung-jawab penuh kepada semua anggota KJD di wilayah setempat.

Meskipun tiap anggota KJD (yang membentuk dan mengelola KJDW) diangkat dan diberhentikan oleh Pengelola KJD, namun hubungan tiap KJDW dengan KJD hanya bersifat konsultatif dan koordinatif, bukan instruktif/komando.

Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, tiap KJDW wajib mempunyai website atau blog yang selalu di-updated berisi database dan semua kegiatannya yang tidak anonim.

Tiap anggota KJD dan siapapun dilarang keras melibatkan KJD/KJDW secara langsung maupun tidak langsung dalam segala bentuk kegiatan yang:
  1. Berpotensi melanggar hukum/peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berpotensi mengganggu ketentraman suatu umat beragama;
  3. Berpotensi mengganggu ketentraman atau sistem nilai suatu kelompok masyarakat;
  4. Terkait dengan segala bentuk kegiatan bisnis; dan
  5. Terkait dengan segala bentuk kegiatan politik praktis seperti kampanye/promosi partai politik, pemilihan pejabat publik (eksekutif/legislatif/yudikatif) mulai tingkat nasional hingga tingkat RT, serta semua kegiatan politik praktis lainnya.
Anggota KJD yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar salah satu dari ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan KJD.

No comments:

Post a Comment