Siapa Kami



Apakah Klub Jiwa Damai (KJD) Itu?

Klub Jiwa Damai (KJD) adalah sebuah perkumpulan masyarakat berjiwa damai yang berupaya membantu para anggotanya agar hidup dengan damai dan wafat dengan damai melalui kegiatan Bakti Pribadi (Bakpri), Bakti Massal (Bakmas), Filanterapi, dan Manajemen Kematian.


Visi & Misi KJD

VISI: sebuah kehidupan yang damai di dunia dan di akhirat.

NILAI-NILAI:
  • Ikhlas kepada Sang Pencipta guna menjamin kedamaian jiwa.
  • Memelihara Panca Sehat yaitu: sehat secara fisik, mental, spiritual, sosial, dan ekonomi sebagai prasyarat kedamaian jiwa.
  • Melindungi hak azasi manusia guna menjamin dijunjung tingginya martabat – dan pada gilirannya kedamaian – manusia oleh sesama manusia, negara, serta berbagai entitas lainnya.
  • Membudayakan gaya hidup hijau (green lifestyle) guna menjamin kelestarian planet bumi sebagai daya-dukung utama bagi kelangsungan hidup dan kedamaian manusia.
MISI: KJD adalah sebuah perkumpulan masyarakat berjiwa damai yang mengabdi di seluruh pelosok bumi. KJD berupaya membantu para anggotanya agar hidup dengan damai dan wafat dengan damai melalui kegiatan Bakti Pribadi (Bakpri), Bakti Massal (Bakmas), Filanterapi, dan Manajemen Kematian.

TUJUAN UMUM: meningkatkan kapasitas para anggota KJD dalam meningkatkan kedamaian dirinya dengan cara menyebarkan kedamaian seluas-luasnya kepada masyarakat.

MOTTO: Tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

PROGRAM UTAMA: KJD mempunyai empat program utama yaitu:
  • PROGRAM 1: Pengembangan Klub Jiwa Damai Wilayah (KJDW)
  • PROGRAM 2: Bakti Pribadi (Bakpri)
  • PROGRAM 3: Bakti Massal (Bakmas) 
  • PROGRAM 4: Filanterapi 
  • PROGRAM 5: Manajemen Kematian 
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Visi & Misi Klub Jiwa Damai (PDF 119 KB) DISINI.


Persyaratan & Tatacara Menjadi Anggota KJD

Persyaratan untuk menjadi anggota KJD adalah:
  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Aktif beribadah sesuai ajaran agama/kepercayaan yang Anda anut.
  3. Bukan penyandang disabilitas mental, atau penderita kepikunan (demensia).
  4. Belum pernah kedatangan tanda kematian ke-1, ke-2, dan ke-3 secara simultan.
  5. Bukan mantan anggota KJD. CATATAN: Jika Anda pernah menjadi anggota KJD lalu suatu hari mengundurkan diri atau diberhentikan, Anda tidak dapat diterima kembali untuk menjadi anggota KJD.
Anda wajib mengisi Formulir Permohonan Menjadi Anggota KJD sesuai petunjuk. Formulir tersebut dapat di-download DISINI.

Untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, utamanya persyaratan nomor 1 hingga 3, kami akan melakukan verifikasi di lapangan dengan bantuan para anggota KJD yang tinggal di daerah yang terdekat dengan alamat Anda.

Segera setelah kami menerima laporan hasil verifikasi tersebut, kami akan segera menghubungi Anda via email Anda. Ini, biasanya, memakan waktu 3 hingga 7 hari tergantung pada faktor kesulitan yang dihadapi para anggota KJD tersebut dalam mengidentifikasi alamat Anda serta mem-verifikasi data Anda.

Jika permohonan keanggotaan Anda telah disetujui, Anda akan memperoleh Nomor Induk Anggota (NIA) dari KJD. NIA ini sangat penting, utamanya dalam rangka memperoleh pelayanan informasi tentang tanda kematian ke-15 & proses menjalani Langkah 11 (lihat uraian pada Bab 7).

CATATAN: Tidak ada pungutan biaya apapun dalam seluruh proses keanggotaan KJD, baik sebelum maupun setelah Anda menjadi anggota KJD. Semuanya GRATIS!

No comments:

Post a Comment